Hak Paten
Batik
Batik memang indah dan menawan. Tak heran jika negeri jiran
Malaysia ingin mengklaim batik sebagai warisan budaya negaranya. Padahal sudah
terlihat jelas batik sangat lekat dengan budaya Indonesia. Sayangnya hasil
artistik yang bernilai tinggi ini menurut para ahli, kurang diperhatikan
pemerintah. Bahkan seorang yang berwarga negara Malaysia pun menyanjung kepedulian pemerintahnya pada
perkembangan batik Malaysia. Pembuatan batik Malaysia sendiri sebenarnya
menggunakan pekerja dari Indonesia. Kurangnya perhatian pemerintah Indonesia pada
perkembangan batik sempat menyebabkan perselisihan antara Indonesia dan
Malaysia dalam hak paten batik. Perhatian Malaysia pada hak paten memang lebih
tinggi, dan promosi mereka terhadap batik Malaysia cukup besar.
Namun, mantan wakil presiden M. jusuf Kalla perna berkata bahwa batik
Malaysia memiliki motif yang berbeda dengan motif batik
Indonesia, jadi tidak mungkin Malaysia memiliki hak paten untuk batik
Indonesia. Menurut M. Jusuf Kalla, untuk
sebuah hak paten itu harus ada persyaratannya seperti siapa penemunya kemudian
paten juga ada masanya, katakanlah 25 tahun atau dalam kurun waktu tertentu.
Pada tahun 2008 Indonesia melalui Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata mendaftarkan hak paten kain batik ke United Nations
Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) agar bisa diakui dunia.
Usaha yang tidak sia – sia, pada September 2009 hak paten batik sah dimiliki
Indonesia.
Menurut Direktur UNESCO untuk Indonesia, Prof Dr Hubert Gijzen, batik Indonesia unik, sangat spesial, punya sejarah panjang, serta sangat menyatu dengan budaya negara ini. Karena itulah batik Indonesia harus dibedakan dengan batik produksi negara lain. Pujian juga datang dari para duta besar negara sahabat.
"Saya rasa batik adalah budaya asli Indonesia yang sudah menjelajah ke negara lain. Bahkan di Turki kita juga memproduksi dan mengenakan batik. Meskipun demikian kita tetap menyadari bahwa batik adalah warisan budaya asli Indonesia," kata Aydin Evirgen, Dubes Turki di Indonesia ( dikutip Sufiana Tanjung 2009 : 03 ).
Menurut Direktur UNESCO untuk Indonesia, Prof Dr Hubert Gijzen, batik Indonesia unik, sangat spesial, punya sejarah panjang, serta sangat menyatu dengan budaya negara ini. Karena itulah batik Indonesia harus dibedakan dengan batik produksi negara lain. Pujian juga datang dari para duta besar negara sahabat.
"Saya rasa batik adalah budaya asli Indonesia yang sudah menjelajah ke negara lain. Bahkan di Turki kita juga memproduksi dan mengenakan batik. Meskipun demikian kita tetap menyadari bahwa batik adalah warisan budaya asli Indonesia," kata Aydin Evirgen, Dubes Turki di Indonesia ( dikutip Sufiana Tanjung 2009 : 03 ).
UNESCO sendiri mengakui bahwa batik
Indonesia mempunyai teknik dan simbol budaya yang menjadi identitas rakyat
Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal. Hal itu terlihat dari bayi yang
digendong dengan kain batik bercorak simbol yang membawa keberuntungan, dan
yang meninggal ditutup dengan kain batik pula. Selain itu, pakaian dengan corak
sehari-hari juga dipakai secara rutin dalam kegiatan bisnis dan akademis.
Sementara berbagai corak lainnya dipakai dalam upacara pernikahan, kehamilan,
juga dalam wayang, kebutuhan non-sandang dan berbagai penampilan kesenian. Kain
batik bahkan memainkan peran utama dalam ritual tertentu.
UNESCO memasukkan batik Indonesia ke
dalam Daftar Representatif karena telah memenuhi kriteria, antara lain kaya
dengan simbol-simbol dan filosofi kehidupan rakyat Indonesia, serta memberi kontribusi
bagi terpeliharanya warisan budaya tak-benda pada saat ini dan di masa
mendatang. Batik menjadi kebudayaan yang membanggakan untuk masyarakat
Indonesia. Jadi, Masyarakat Indonesia harus bisa memelihara kelestarian batik
agar batik tetap menjadi budaya bangsa yang dikenal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar